Minggu, 05 September 2021

Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA dengan 5 Kriteria Ini Berhak Peroleh Bansos PKH Rp4,4 Juta, Cek Caranya Berikut

 Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA dengan 5 Kriteria Ini Berhak Peroleh Bansos PKH Rp4,4 Juta, Cek Caranya Berikut

Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA dengan 5 Kriteria Ini Berhak Peroleh Bansos PKH Rp4,4 Juta, Cek Caranya Berikut

Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa mendapatkan BLT anak sekolah atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersumber dari Kemensos sebesar Rp4,4 juta. Simak cara dapatnya berikut ini.

BLT atau bansos anak sekolah termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain diperuntukan untuk anak sekolah, bansos PKH juga dibagikan untuk ibu hamil, anak usia dini, lansia dan penyandang disabilitas berat.

Untuk bisa mendapatkan BLT anak sekolah senilai Rp4,4 juta dari Kemensos, ada 5 kriteria yang wajib terpenuhi, yakni:
  • Siswa SD, SMP, dan SMA memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
  • Siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak memiliki KIP, bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat
  • Siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak memiliki KIP atau KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan
  • Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal
  • Siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak di jenjang pendidikan SD, SMP, maupun SMA, hanya anak pertama lah yang bisa menikmati Bansos PKH Kemensos ini. Sebagaimana seperti aturan pemberian Bansos PKH kepada KPM:
  • Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga.
  • Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
  • Anak usia SMA maksimal satu anak dalam keluarga.
Terkait dengan besaran BLT anak sekolah yang diterima per anak dalam satu komponen keluarga adalah sebagai berikut:
  • Anak SD: Rp9OO ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp6OO ribu per tahap
Penyaluran BLT anak sekolah ini bersamaan dengan penyaluran bansos PKH sebab bantuan ini merupakan satu program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH dicairkan 4 tahap dalam setahun, yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober tahun 2O21.

Dana bantuan PKH disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dan bisa diambil melalui ATM

Sumber: beritadiy,pikiran-rakyat

Kamis, 26 Agustus 2021

PELAYANAN DESA RANCABUNGUR




Pembuatan KTP, KK, Surat Keterangan Lahir, Domisili:

Bawa surat pengantar dari RT/RW setempat

Bawa identitas diri (Akta Kelahriran/Surat Kelahiran, KK


Pembuatan BPJS Kesehatan:

Fotocopy KK

Fotocopy KTP Kepala Keluarga

Nomor Handphone Aktif

Untuk pengambilan Kelas 1 & 2 disertakan fotocopy buku rekening (Tabungan)


Persyaratan  Bikin Ajun Nikah Atau Rujukan (Numpang):

Fotocopy KK

Fotocopy KTP

Fotocopy Ijazah Terakhir

Pas Photo Ukuran 2x3 (4 Lembar) [BERWARNA]

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Bermaterai Rp 6000) diketahui RT/RW

Surat Keterangan dari RT & RW Setempat

Untuk Numpang Lampirkan KK Calon Mempelai Wanitanya


Persyaratan Jual Beli Akta:

Bukti Kepemilikan

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Riwayat Tanah

Kutipan Desa

SPPT Tahun Terakhir (LUNAS PBB)

Fotocopy KTP

Surat Kuasa Menhadap (BERMATERAI)

Paraf Hal 3, 4 dan Hal 5

Kwitansi Jual Beli Di Lampirkan

DLL 


(Humas Desa)

Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA dengan 5 Kriteria Ini Berhak Peroleh Bansos PKH Rp4,4 Juta, Cek Caranya Berikut

  Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA dengan 5 Kriteria Ini Berhak Peroleh Bansos PKH Rp4,4 Juta, Cek Caranya Berikut Siswa Sekolah Dasar (SD), Se...